Firma
(dari
bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses
Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat
lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Proses Pembubaran Firma
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata
menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir,
yaitu :
1.
Jangka
waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian
2.
Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
3.
Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma
4.
Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
5.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Contoh Firma :
1. Fa. Bandung Caoz
2. Fa. Liem Catering
3. Moores Rowland Indonesia (kantor akuntan public)
1. Fa. Bandung Caoz
2. Fa. Liem Catering
3. Moores Rowland Indonesia (kantor akuntan public)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://indriekayasami.blogspot.com/2012/12/tugas-bisnis.html
0 comments:
Post a Comment