Pages

Saturday, December 27, 2014

Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter.
 Ada banyak pendapat tentang pengertian organisasi internasional.

1. Pendapat DW. Bowett.

Menurut DW. Bowett organisasi internasional sama dengan organisasi yang bersifat tetap atau permanen, dan lebih kearah multilateral didasarkan pada suatu traktat. Hal ini dikarenakan atas unsur tertentu.

2. Pendapat Maryam Green

Menurut Maryam Green organisasi internasional itu dibentuk dari perjanjian yang telah disepakati oleh beberapa negara yang telah menjadi anggota.

3. Pendapat Boer Mauna

Menurut Boer Mauna organisasi internasional merupakan perhimpunan beberapa negara yang telah merdeka dan berdaulat dan bertujuan untuk mendapatkan kepentingan yang diinginkan dari perhimpunan organisasi tersebut.

4. Pendapat J.Pariere

J.Pariere berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi yang dibebntuk melalui perjanjian tertulis dan terdapatpaling sedikit tiga negara, meski sudah terdapat beberapa organisasi yang sudah ada. Atau dapat disimpulkan bahwa organisasi tersebut terjadi karena perjanjian internasional.

5. Menurut pasal 57 Piagam PBB,

“Organisasi Internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan persetujuan antar pemerintah atau antar negara (an international organization is on organization established by intergovernmental or interstate agreement) “.

Contoh Organisasi Internasional : UNICEF

            United Nations Children's Fund ( UNICEF )atau Badan PBB untuk anak-anak didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946. Bermarkas besar di Kota New York, UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. UNICEF mendapatkan Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1965.

Sejarah Singkat UNICEF di Indonesia

            UNICEF membantu Indonesia pertama kali pada 1948. Saat itu terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat akibat kekeringan hebat di Lombok. Kerjasama resmi antara UNICEF dan pemerintah Indonesia dijalin pertama kali pada 1950.
            Sejak awal masa kemerdekaan, UNICEF tetap dianggap mitra Indonesia yang berkomitmen untuk memperbaiki hidup anak-anak dan wanita di seluruh nusantara. Prioritas awal UNICEF adalah memberikan pelayanan dan persediaan yang sangat diperlukan untuk memperbaiki kesehatan anak Indonesia dan keluarganya.
            Pada awal 1960an, UNICEF berkembang menjadi organisasi pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada kesejahteraan anak daripada sekedar bantuan kemanusiaan. Pada 1962, UNICEF melaksanakan program gizi di 100 desa dari delapan propinsi.
            Pada November 1966, Menteri Luar Negeri Adam Malik menandatangani perjanjian kerjasama UNICEF dan pemerintah Indonesia sesudah Indonesia bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Awalnya fokus kerjasama menitikbertakan kelangsungan hidup anak-anak. Baru kemudian fokus berkembang pada masalah-masalah lain yang menguntungkan kedua belah pihak.
            Selama 50 tahun, UNICEF memainkan peranan penting dalam membantu pemerintah memajukan hidup anak-anak dan wanita. Sekarang UNICEF berkarya di 12 kantor wilayah untuk membantu melaksanakan program di 15 propinsi yang mencakup lebih dari  20 juta orang Indonesia.
            Bersama dengan mitra-mitranya UNICEF berhasil membantu mengembangkan dan melobi adopsi Undang-undang Perlindungan Anak 2002. Undang-undang ini akan menjadi landasan  hukum bagi perlindungan hak anak.
            Indonesia dan UNICEF menandatangani perjanjian kerjasama baru untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun 2006-2010 yang terfokus pada enam program: Pendidikan, Kesehatan, Air dan Sanitasi, Memerangi HIV dan AIDs, Perlindungan Anak dan Keadaan Darurat. Kerjasama untuk tahun 2010 ditandatangi pada tanggal 12 Januari 2010.

Tujuan Unicef ini merupakan bagian dari isi tujuan PBB, yang meliputi sebagai berikut :
·         Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
·         Mengembangkan hubungan persaudaran antar bangsa
·         Bekerjasama secara internasional untuk memecahkan persoalan ekonomi internasional , social , kebudayaan , dan kemanusiaan serta untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan kemerdekaan-kemerdekaan asasi.
·         Untuk menjadi pusat bagi tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional
http://www.informasi-pendidikan.com/2013/02/macam-macam-organisasi-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Anak-anak_Perserikatan_Bangsa-Bangsa
http://www.unicef.org/indonesia/id/media_6260.html
http://ninkrukhster.blogspot.com/2012/06/unicef-united-nations-emergency.html

0 comments:

Post a Comment