Organisasi
internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh
anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang
bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada
hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas,
organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international
organization), organisasi privat (privat international organitation),
organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal
(organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi
internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki
tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter.
Ada banyak
pendapat tentang pengertian organisasi internasional.
1. Pendapat DW. Bowett.
Menurut DW. Bowett organisasi internasional sama dengan organisasi yang
bersifat tetap atau permanen, dan lebih kearah multilateral didasarkan pada
suatu traktat. Hal ini dikarenakan atas unsur tertentu.
2. Pendapat Maryam Green
Menurut Maryam Green organisasi internasional itu dibentuk dari perjanjian yang
telah disepakati oleh beberapa negara yang telah menjadi anggota.
3. Pendapat Boer Mauna
Menurut Boer Mauna organisasi internasional merupakan perhimpunan beberapa
negara yang telah merdeka dan berdaulat dan bertujuan untuk mendapatkan
kepentingan yang diinginkan dari perhimpunan organisasi tersebut.
4. Pendapat J.Pariere
J.Pariere berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi yang
dibebntuk melalui perjanjian tertulis dan terdapatpaling sedikit tiga negara,
meski sudah terdapat beberapa organisasi yang sudah ada. Atau dapat disimpulkan
bahwa organisasi tersebut terjadi karena perjanjian internasional.
5. Menurut pasal 57 Piagam PBB,
“Organisasi Internasional adalah organisasi yang
dibentuk berdasarkan persetujuan antar pemerintah atau antar negara (an
international organization is on organization established by intergovernmental
or interstate agreement) “.
Contoh
Organisasi Internasional : UNICEF
United Nations Children's Fund ( UNICEF
)atau Badan PBB untuk anak-anak didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11
Desember 1946. Bermarkas besar di Kota New York, UNICEF memberikan bantuan
kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di
negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela,
oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan
pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk
mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. UNICEF mendapatkan
Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1965.
Sejarah
Singkat UNICEF di Indonesia
UNICEF membantu Indonesia pertama
kali pada 1948. Saat itu terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan
cepat akibat kekeringan hebat di Lombok. Kerjasama resmi antara UNICEF dan
pemerintah Indonesia dijalin pertama kali pada 1950.
Sejak awal masa kemerdekaan, UNICEF
tetap dianggap mitra Indonesia yang berkomitmen untuk memperbaiki hidup
anak-anak dan wanita di seluruh nusantara. Prioritas awal UNICEF adalah memberikan
pelayanan dan persediaan yang sangat diperlukan untuk memperbaiki kesehatan
anak Indonesia dan keluarganya.
Pada awal 1960an, UNICEF berkembang
menjadi organisasi pembangunan yang lebih terkonsentrasi pada kesejahteraan
anak daripada sekedar bantuan kemanusiaan. Pada 1962, UNICEF melaksanakan
program gizi di 100 desa dari delapan propinsi.
Pada November 1966, Menteri Luar
Negeri Adam Malik menandatangani perjanjian kerjasama UNICEF dan pemerintah
Indonesia sesudah Indonesia bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Awalnya fokus kerjasama menitikbertakan kelangsungan hidup anak-anak. Baru
kemudian fokus berkembang pada masalah-masalah lain yang menguntungkan kedua
belah pihak.
Selama 50 tahun, UNICEF memainkan
peranan penting dalam membantu pemerintah memajukan hidup anak-anak dan wanita.
Sekarang UNICEF berkarya di 12 kantor wilayah untuk membantu melaksanakan
program di 15 propinsi yang mencakup lebih dari
20 juta orang Indonesia.
Bersama dengan mitra-mitranya UNICEF
berhasil membantu mengembangkan dan melobi adopsi Undang-undang Perlindungan
Anak 2002. Undang-undang ini akan menjadi landasan hukum bagi perlindungan hak anak.
Indonesia dan UNICEF menandatangani
perjanjian kerjasama baru untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun 2006-2010 yang
terfokus pada enam program: Pendidikan, Kesehatan, Air dan Sanitasi, Memerangi
HIV dan AIDs, Perlindungan Anak dan Keadaan Darurat. Kerjasama untuk tahun 2010
ditandatangi pada tanggal 12 Januari 2010.
Tujuan Unicef ini merupakan bagian dari isi tujuan
PBB, yang meliputi sebagai berikut :
·
Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional
·
Mengembangkan hubungan persaudaran antar
bangsa
·
Bekerjasama secara internasional untuk
memecahkan persoalan ekonomi internasional , social , kebudayaan , dan
kemanusiaan serta untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan
kemerdekaan-kemerdekaan asasi.
·
Untuk menjadi pusat bagi
tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional
http://www.informasi-pendidikan.com/2013/02/macam-macam-organisasi-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Anak-anak_Perserikatan_Bangsa-Bangsa
http://www.unicef.org/indonesia/id/media_6260.html
http://ninkrukhster.blogspot.com/2012/06/unicef-united-nations-emergency.html