Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara memiliki sifat-sifat yang harus melekat pada warga negara di yang bertempat tinggal di negara tersebut. Adapun sifat sifat negara :
1. Sifatnya Memaksa, negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
agar tercapau ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat Monopili, artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3. Sifat Mencakuo semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
Sebagai suatu Negara yang sah, negara itu harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
-
Harus Lah Ada Wilayah
Setiap
Negara haruslah memiliki suatu negara tertentu. Dimana wilayah itu terdiri dari
berbagai daratan, wilayah perairan dan wilayah udara. Disamping mempunyai
wilayah, pastilah ada batasan wilayahnya. Batas-batas wilayah itu harus di
dasari oleh Perjanjian Antar Negara.
-
Harus lah Ada Rakyatnya
Syarat
keduanya adalah rakyat. Yaitu orang yang bertempat tinggal di negara tersebut
dan mengakui hukum di negara tersebut. Jadi Negara tidak akan berjalan jika
negara tersebut tidak mempunyai rakyat. Rakyat sangat penting dalam syarat
negara, karena jika negara itu punya hukum dan tidak ada rakyatnya. Maka
kemanakah hukum itu berlaku.
-
Haruslah Ada Pemerintahannya
Sebagai
Suatu Organisasi, ,maka negara haruslah mempunya badan yang mengatur dan
berwenang atas segala peraturan yang mengikat warganya, yang disebut
pemerintahan. Pemerintah mmerupakan salah satu unsur penting dari negara. Tanpa
pemerintah, maka negara ini tidak akan ada yang mengatur. Karena pemerintahan
adalah roda negara, maka tidak akan mungkin suatu negara tanpa pemerintahan.
-
Haruslah Ada Tujuannya
Sebuah
negara bawasannya di bentuk untuk mencapai tujuan bersama. Dan tujuan negara
adalah hal yang penting untuk negara. Karena negara juga dapat dikatan menjadi
subuah alat untuk mencapai tujuan bersama-sama.
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
-
Negara Harus Mempunyai Kedaulatan/Kemeredekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dari suatu
negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan
organisasi/perkumpulan lainnya. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi, yaitu
kekuasaan yang agar memaksa seluruh rakyatnya untuk patuh terhadap kedaulatan
tersebut.
0 comments:
Post a Comment