Universitas Gunadarma

Universitas yang berbasis ilmu komputer dan teknologi informasi.

BAAK Gunadarma

Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan di Universitas Gunadarma.

Wata Warga Universitas Gunadarma

Warta Warga adalah “UG Student Journalism” merupakan media publikasi berupa tulisan-tulisan dari mahasiswa UG yang dapat diunggah (upload) dari account UG Studentsite.

UGpedia

UGPEDIA merupakan suatu wadah sumbangsih bagi civitas akademika khususnya dan bagi masyarakat umumnya, disini anda dapat mencari dan memberi arah informasi yang berkaitan dengan Universitas Gunadarma, mulai dari pendaftaran, perkuliahan, alumni, prosedur-prosedur, fasilitas serta hal-hal yang berhubungan dengan istilah yang sering ditemui di lingkup pendidikan universitas.

Library Gunadarma

Perpustakaan Online Gundarma.

Pages

Friday, December 26, 2014

Organisasi Sosial

Di Postingan kali ini, saya ingin mendeskripsikan / menjelaskan termasuk organisasi apakah yang saya posting kemarin. untuk yang belum tahu, bisa lihat disini. Polri merupakan Organisasi Sosial / Masyarakat. Berikut Pengertiannya

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.


Ciri-Ciri Organisasi Sosial
  • Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
  • Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
  • Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.

 Contohnya POLRI :
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 25 Oktober 2013 Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Sutarman.

Visi dan Misi POLRI

I. VISI 

Terwujudnya pelayanan Kamtibmas prima, tegaknya hukum dan Kamdagri mantap serta terjalinya sinergi polisional yang proaktif.

II. MISI

·         Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengaman dan penggalangan;
·         Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminati;
·         Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;
·         Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
·         Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
·         Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
·         Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan moder seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
·         Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/networking).​

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
http://humas.polri.go.id/SitePages/Visi%20Misi%20POLRI.aspx


Organisasi Niaga : Holding Company

Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Induk Perusahaan adalah parent company yaitu usaha atau perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan saham pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti itu merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga perusahaan induk.Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan.

Contoh Perusahan Induk di Indonesia

PT. Asuransi MISG Indonesia

Sejarah panjang Perusahaan dapat ditelusuri kembali ke tahun 1970 ketika PT. Maskapai Asuransi Indonesia mulai bertindak sebagai Agen Umum untuk Taisho Marine and Fire Insurance Co, Ltd, Jepang. Pertumbuhan ekonomi Indonesia kemudian mempercepat perkembangan bisnis asuransi di negara ini. Lingkungan yang kondusif yang didukung oleh peraturan Pemerintah mendorong pembentukan perusahaan patungan asuransi umum.

Misi

Memberikan kontribusi bagi pengembangan masyarakat yang dinamis dan membantu menjaga kelangsungan masa depan dunia, dengan menyediakan keamanan dan keselamatan melalui usaha asuransi dan jasa keuangan secara global.

Visi

Menjadi Perusahaan Asuransi Umum No. 1 di kawasan regional dalam hal perolehan premi, laba dan kualitas pelayanan.


Sumber :
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/induk_perusahaan.aspx
http://www.msig.co.id/ind/about/about.asp?id=A00011

Organisasi Niaga : Trust

           Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank CIMB Niaga

Visi dan Misi
           
Dalam mengembangkan bisnis perbankan syariah dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk memiliki visi dan misi sebagai berikut;

VISI :

·         Menjadi pelaku perbankan syariah terkemuka di Indonesia dan regional yang memiliki kekhasan dalam budaya layanan, proses dan sumber daya manusia (SDM) dengan proposisi perbankan universal yang kuat di tingkat domestik, dan menjadi model percontohan dalam penerapan dual system banking di Indonesia.
·         Menjadikan Indonesia sebagai basis perkembangan bisnis perbankan syariah sebagai bagian dari visi PT Bank CIMB Niaga Tbk, CIMB Islamic dan Grup CIMB.
·         Unggul dalam pengembangan bisnis dan akselerasi agenda integrasi ASEAN menuju bank umum syariah terkemuka sebagai anchor dalam pengembangan perbankan  di Indonesia melalui inovasi berkelanjutan, layanan konsumen berkualitas, dan praktik terbaik (best practices).

MISI:

·         Fokus kepada Visi 2015, yaitu akselerasi Pengembangan Bisnis Perbankan Syariah di lingkunganCIMB Niaga, CIMB Islamic, dan Grup CIMB dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar perbankan syariah dengan potensi terbesar. Hal ini akan direfleksikan melalui proposisi dan pendekatanpengembangan produk dan layanan konsumen yang dapat dipasarkan oleh Grup CIMB.
·         Implementasi dual system banking secara penuh dengan menjadikan bisnis perbankan syariah sebagai indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) bagi seluruh unit bisnis dan pendukung serta memperkuat infrastruktur, teknologi informasi, sistem informasi manajemen (management information system), dan model bisnis leverage (leverage business model) berbasisdual system banking.
·         Penguatan kebijakan sumber daya manusia (SDM) berorientasi dual system banking.
·         Penyelarasan bisnis dengan mengkapitalisasi kekuatan PT Bank CIMB Niaga dan CIMB Group secara regional, serta optimalisasi produktifitas, penguatan diversifikasi produk dan layanan syariahuntuk menjangkau seluruh nasabah CIMB Niaga dan pengembangan pasar.
·         Penekanan berkelanjutan mengenai pentingnya Indonesia sebagai basis pengembangan bisnis perbankan syariah agar CIMB Niaga Syariah dapat menjadi pelaku industri perbankan syariahterkemuka dan terbesar di Indonesia.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger
https://www.cimbniaga.com/?ch=gen_about&pg=gen_about_us&ac=32&tpt=sbfwgnnu

Wednesday, December 24, 2014

Organisasi Niaga : Kartel

            Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.      Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.      Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.      Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
4.      Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5.      Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah:

            Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
Visi dan Misi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.("Indocement") adalah salah satu produsen semen terbesar di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis semen bermutu, termasuk produk semen khusus yang dipasarkan dengan merek "Tiga Roda".  Indocement juga memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi beton siap-pakai (Ready-Mix Concrete/RMC) serta mengelola tambang agregat dan trass.

Visi : 
“Pemain utama dalam bisnis semen dan beton siap-pakai, pemimpin pasar di jawa, pemain kunci di luar jawa, memasok agregat dan pasir untuk bisnis beton siap-pakai secara mandiri.”

Misi : 
“Kami berkecimpung dalam bisnis menyediakan semen dan bahan bangunan berkualitas dengan harga kompetitif dan tetap memperhatikan pembangunan berkelanjutan.”

Motto : 

“Turut Membangun Kehidupan Bermutu.”

Sumber :
http://wijayaswy.wordpress.com/2013/10/27/jenis-organisasibentuk-kerjasamakonflik-dalam-organisasi/
http://www.indocement.co.id/aspx/content.aspx?id=11
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger

Organisasi Niaga : Koperasi

            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Salah Satu Contoh Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam :

            Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.

VISI MISI KOPERASI SIMPAN PINJAM 

VISI
            Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
            Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut : 
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
http://celphee-surf.blogspot.com/2012/05/visi-dan-misi-koperasi.html

Organisasi Niaga : Joint Venture

            Joint Venture adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti Joint Venture Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
Contoh Joint Venture, PT Kalbe Milko Indonesia

Visi:
Menjadi perusahaan produk kesehatan Indonesia terbaik dengan skala internasional yang didukung oleh inovasi, merek yang kuat, dan manajemen yang prima.

Misi:
Meningkatkan kesehatan untuk kehidupan yang lebih baik.

Motto:
The Scientific Pursuit of Health for a Better Life

Alasan pembentukan Joint Venture
Alasan internal
1.      Membangun kekuatan perusahaan
2.      Menyebarkan biaya dan risiko
3.      Menambah akses ke sumber daya keuangan
4.      Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
5.      Akses ke teknologi dan pelanggan baru
6.      Akses ke praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan
1.     Mempengaruhi evolusi struktural industri
2.     Kompetisi sebelum selesai
3.     Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4.     Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5.     Kecepatan pasar
6.     Menambah ketangkasan
Tujuan strategi
1.     Sinergi
2.     Transfer teknologi/kecakapan
3.     Diversifikasi


Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_patungan
id.kalbe.co.id

Saturday, December 20, 2014

Organisasi Niaga : Firma (Fa.)

           Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Proses Pendirian Firma

            Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Proses Pembubaran Firma

            Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian
2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma
4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Contoh Firma :
            1. Fa. Bandung Caoz
            2. Fa. Liem Catering
            3. Moores Rowland Indonesia (kantor akuntan public)


Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://indriekayasami.blogspot.com/2012/12/tugas-bisnis.html