Universitas Gunadarma

Universitas yang berbasis ilmu komputer dan teknologi informasi.

BAAK Gunadarma

Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan di Universitas Gunadarma.

Wata Warga Universitas Gunadarma

Warta Warga adalah “UG Student Journalism” merupakan media publikasi berupa tulisan-tulisan dari mahasiswa UG yang dapat diunggah (upload) dari account UG Studentsite.

UGpedia

UGPEDIA merupakan suatu wadah sumbangsih bagi civitas akademika khususnya dan bagi masyarakat umumnya, disini anda dapat mencari dan memberi arah informasi yang berkaitan dengan Universitas Gunadarma, mulai dari pendaftaran, perkuliahan, alumni, prosedur-prosedur, fasilitas serta hal-hal yang berhubungan dengan istilah yang sering ditemui di lingkup pendidikan universitas.

Library Gunadarma

Perpustakaan Online Gundarma.

Pages

Wednesday, December 24, 2014

Organisasi Niaga : Joint Venture

            Joint Venture adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti Joint Venture Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
Contoh Joint Venture, PT Kalbe Milko Indonesia

Visi:
Menjadi perusahaan produk kesehatan Indonesia terbaik dengan skala internasional yang didukung oleh inovasi, merek yang kuat, dan manajemen yang prima.

Misi:
Meningkatkan kesehatan untuk kehidupan yang lebih baik.

Motto:
The Scientific Pursuit of Health for a Better Life

Alasan pembentukan Joint Venture
Alasan internal
1.      Membangun kekuatan perusahaan
2.      Menyebarkan biaya dan risiko
3.      Menambah akses ke sumber daya keuangan
4.      Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
5.      Akses ke teknologi dan pelanggan baru
6.      Akses ke praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan
1.     Mempengaruhi evolusi struktural industri
2.     Kompetisi sebelum selesai
3.     Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4.     Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5.     Kecepatan pasar
6.     Menambah ketangkasan
Tujuan strategi
1.     Sinergi
2.     Transfer teknologi/kecakapan
3.     Diversifikasi


Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_patungan
id.kalbe.co.id

Saturday, December 20, 2014

Organisasi Niaga : Firma (Fa.)

           Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Proses Pendirian Firma

            Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Proses Pembubaran Firma

            Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian
2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma
4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Contoh Firma :
            1. Fa. Bandung Caoz
            2. Fa. Liem Catering
            3. Moores Rowland Indonesia (kantor akuntan public)


Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://indriekayasami.blogspot.com/2012/12/tugas-bisnis.html

Organisasi Niaga : Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Contoh CV. Pancasakti Putra Kencana

CV. PANCASAKTI PUTRA KENCANA adalah Perusahaan Importir, Distributor, Supplier dan Stokist Bahan Kimia. Kami jual Kimia industri, Jual Kimia Makanan, Jual Kimia Solvent, Jual Kimia Polyurethane dan Jual Kimia Analysis yang dapat memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan Laboratorium dari Produk Anda.

OUR VISION :
To become 1 of the 10 biggest multinational chemical trading company in Indonesia

OUR MISION :
To be become chemical trading company that orientated to excellent service to the customer and become mutual partner to the customer
To become chemical trading company that give big contribution to the stake holder(employer and employee), local community and government of Indonesia.


Sumber :
http://www.pancasakti.co.id/en/company-profile-about-us.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer

Organisasi Niaga : Perseroan Terbatas (PT)

            Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Contoh PT SEMEN PADANG,

Sejarah Singkat


            PT Semen Padang (Perusahaan) didirikan pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1958 Perusahaan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda. Selama periode ini, Perusahaan mengalami proses kebangkitan kembali melalui rehabilitasi dan pengembangan kapasitas pabrik Indarung I menjadi 330.000 ton/ tahun. Selanjutnya pabrik melakukan transformasi pengembangan kapasitas pabrik dari teknologi proses basah menjadi proses kering dengan dibangunnya pabrik Indarung II, III, dan IV.
            Pada tahun 1995, Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Padang ke PT Semen Gresik (Persero)Tbk bersamaan dengan pengembangan pabrik Indarung V. Pada saat ini, pemegang saham Perusahaan adalah PT Semen Gresik (Persero)Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan saham sebesar 0,01 %. PT Semen Gresik (Persero) Tbk sendiri sahamnya dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01%. Pemegang saham lainnya sebesar 48,09% dimiliki publik. PT Semen Gresik (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
            Sejak 7 Januari 2013, PT Semen Gresik (Persero) Tbk berubah nama menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk  sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 20 Desember 2012.

VISI :
           
"Menjadi perusahaan persemenan yang andal, unggul dan berwawasan lingkungan di Indonesia bagian barat dan Asia Tenggara.".

MISI :
·         Memproduksi dan memperdagangkan semen serta produk tekait lainnya yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan.
·         Mengembangkan SDM yang kompeten, profesional dan berintegritas tinggi.
·         Meningkatkan kemampuan rekayasa dan engineering untuk mengembangkan industri semen nasional.
·         Memberdayakan, mengembangkan dan mensinergikan sumber daya perusahaan yang berwawasan dan lingkungan.
·         Meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan dan memberikan yang terbaik kepada stakeholder.

Sumber :

http://www.semenpadang.co.id/index.php?mod=profil&id=2
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Saturday, November 1, 2014

Artikel Tentang "Ketika anggota TNI dan polisi jual amunisi ke pendukung OPM"


“Merdeka.com - Wajah jenderal berbintang dua itu agak memerah pertanda marah. Namun dia berupaya sabar ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Jayapura, Provinsi Papua, terkait anggota TNI yang terindikasi kuat sebagai pedagang amunisi.

"Saya sudah perintahkan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan ketiga anggota TNI dalam penjualan amunisi itu," kata Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/10).

Amunisi atau bahan pengisi senjata api seperti mesiu, peluru, atau bahan peledak yang ditembakkan kepada musuh seperti bom, granat, dan roket. Namun, amunisi yang dijual anggota TNI itu baru terdeteksi berupa peluru, dan pihak yang membeli peluru tersebut merupakan gerakan sipil bersenjata (GSB) versi TNI, atau kelompok kriminal bersenjata (KKB)/kelompok sipil bersenjata (KSB) versi Polri.

Bukan rahasia lagi kalau GSP/KKB/KSB itu merupakan bagian dari komunitas pendukung Operasi Papua Merdeka (OPM). Bahkan, ada pihak yang menyebut kelompok itu sebagai Tentara Pembebasan Nasional (TPN).

Sejauh ini, Pangdam Cenderawasih itu baru membenarkan tiga orang anggota TNI yang menjual amunisi kepada kelompok pendukung OPM itu, meski beredar isu masih banyak anggota yang tidak bertanggung jawab itu. Dua dari tiga TNI itu masih dinas aktif, dan seorang telah memasuki usia pensiun, meskipun ketiganya masih bermukim di asrama Kodim Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kapolda ini pun tidak menampik kemungkinan anggota polisi lainnya juga terlibat dalam kasus penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata itu.

Untuk mengetahui, keterlibatan polisi lainnya, penyidik Polda Papua intensif melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terindikasi kuat sebagai bagian dari kelompok kriminal bersenjata di pegunungan tengah Papua.

Kelima anggota kelompok bersenjata itu yakni Pinus Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor alias Engaranggo Wonda (27), Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara (30), AW (18), MW (20), NT (16) istri Rambo Wonda.

Briptu Tanggam Jikwa (27) pun akhirnya digolongkan sebagai bagian dari anggota kelompok kriminal bersenjata itu.

Enam orang anggota kelompok sipil bersenjata termasuk seorang anggota polri itu ditangkap di Wamena, Selasa (21/10) sekitar pukul 10.05 WIT, oleh tim khusus Polda Papua, dibantu satuan TNI.

Ancaman Pascapenangkapan lima orang anggota KSB/GSB/KKB itu, mencuat ancaman mengerikan dari rekan-rekannya yang juga pentolan OPM yang masih berkeliaran bebas, seperti Purom Wenda dan Enden Wanimbo.

Dua orang pimpinan OPM itu mengancam akan menembaki semua orang yang dianggap pro-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan ancaman tersebut disampaikan melalui media massa tertentu.

Menanggapi ancaman tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan bahwa ancaman tersebut menggambarkan bahwa kelompok pengancam itu menunjukkan sikap jauh dari pejuang kemerdekaan, sekaligus menggambarkan bukti sebagai kelompok kriminal bersenjata.

"Mereka bukan pejuang kemerdekaan tapi betul betul kelompok kriminal bersenjata yang kerjanya hanya main teror untuk mendapatkan uang dari pejabat pemerintah, rakyat kecil, pengusaha dan lainnya," ujarnya.

Apalagi, kata Pudjo, kelompok itu telah seringkali membunuh sembarang orang.

"Tentu kasus-kasus penembakan dan pembunuhan yang mereka lakukan harus di pertanggungjawabkan di muka hukum. Kami Polri dan TNI pasti akan menangkap mereka mereka bukan seperti yang diklaim sebagai pejuang rakyat, tapi peneror rakyat, bukannya pembela rakyat tapi menekan rakyat," tuturnya.

Oleh karena itu, Pudjo memastikan bahwa TNI dan Polri akan menjamin keselamatan rakyat di Wamena, Tolikara, Lanny Jaya, Puncak, Puncak Jaya dan daerah lain di Papua, dari ancaman kelompok tersebut.

Jika polri dan TNI telah bertekad memberi rasa aman bagi warga di Papua, maka jangan lagi ada oknum polisi maupun tentara yang berjualan amunisi. Penindakan hukum tentu berlaku bagi semua pihak yang terindikasi bersalah.

 

Analisa Masalah :

            Sebagai mana yang kita telah ketahui selama OPM atau Organisasi Papua Merdeka merupakan Organisasi yang bisa dikatakan Kontra-NKRI. Dimana mereka meng-klaim sebagai pejuang, tetapi malah mengancam warga-warga sipil disekitar mereka. Dari berita di atas ada 3 oknum TNI/POLRI yang membisniskan amunisi peluru ( yang baru di ketahui saja) ke Organisasi tersebut. Sebagai seorang TNI/PORLI, seharusnya mereka menjaga kedamaian yang ada diwilayah NKRI, maka dari itu penjualan amunisi kepada pihak-pihak tersebut bukanlah hal yang baik. Sebagai anggota TNI/POLRI, seharurnya tidak mementingkan diri sendiri.

 

Solusi Masalah :

            Menurut saya TNI/PORLI haruslah lebih memperketat pendataan tiap-tiap amunisi atau persenjataan yang masuk ataupun keluar, dan juga perlunya kesadaran dari tiap anggota-anggota TNI/POLRI atas kewajiban-kewajiban mereka dalam mempertahankan kedaimaian Negara, bukan menjadi oknum dari pihak-pihak tersebut. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.34  TAHUN  2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA, bahwa “Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional”.

            Seperti apa yang dikatakan oleh Bapak Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo, "Mereka bukan pejuang kemerdekaan tapi betul betul kelompok kriminal bersenjata yang kerjanya hanya main teror untuk mendapatkan uang dari pejabat pemerintah, rakyat kecil, pengusaha dan lainnya,".

            Lalu kepada Kepala POLRI/TNI di wilayah tersebut berikan sanksi yang sesuai untuk mereka yang tidak menyadari kewajiban mereka menjaga perdamaian di wilayah NKRI. Bayangkan jika kita simpulkan bahwa 1 atau 2 buah peluru adalah 1 nyawa warga sipil NKRI, mungkin jika amunisi itu tidak tersebar kita dapat menyelamatkan berpuluh-puluh warga sipil.

 

            Sekian dari saya, semoga artikel ini bermanfaat. Artikel ini di angkat dari fakta dan opini di media massa. Terima kasih atas perhatianya.

 

SUMBER :
            Merdeka.COM

 - http://www.merdeka.com/peristiwa/ketika-anggota-tni-dan-polisi-jual-amunisi-ke-pendukung-opm.html
 - http://www.merdeka.com/peristiwa/ketika-anggota-tni-dan-polisi-jual-amunisi-ke-pendukung-opm-splitnews-3.html