Pages

Monday, May 26, 2014

Manusia dan Keadilan (Jawaban)

Kelompok 1 : Yazid

1.      Bagaimana cara mewujudkan keadilan hukum di Indonesia sesuai dengan undang-undang ?

 Jawaban :

            Untuk mewujudkan keadilan hukum di Indonesia, salah satunya adalah keterbukaan dalam hukum. Adanya keterbukaan menandakan itikad baik pemerintah atas kegiatan yang dilakukan dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Kesediaan untuk memberitahukan, melaporkan, menyatakan pendapat, memberi gagasan, usul, saran, kritik kepada pemerintah adalah perilaku yang merupakan wujud keterbukaan sebagai warga Negara. Jika keterbukaan terus dilakoni, maka bisa tak mungkin keadilan akan terwujud di Indonesia.

 

Kelompok 2:  Indah

2.      Kenapa rakyat miskin sulit mendapatkan keaadilan ?

Jawaban :

            Karena keadilan di Indonesia bukanlah untuk rakyat miskin, melainkan hanya untuk orang kaya yang memiliki uang saja. Contohnya saja peradilan di Indonesia lebih gemar mencari uang daripada menyelesaikan masalah. Dan peradilan Indonesia masih hukum rimba, yang kuat menang sementara yang kalah menderita.

 

Kelompok 3 : Hanifah

3.      Kenapa hukum di Indonesia tidak merata seperti istilah “tajam kebawah tumpul keatas” ?

 

Jawaban :

            Kenapa itu terjadi kita kembali lagi kepada pemerintah yang mengelolanya, dan tiap moral-moral yang dimiliki setiap manusia yang ada di kursi penguasa dan para pengikutnya. Maka dari itu, seharusnya pendidikan dalam tingkat moral dalam negeri ini lebih di tingkatkan. Apakah pancasila di buat hanya semata-mata untuk rangkaian kata yang hanya di musiumkan kan saja ? bukankah itu ideology Negara kita ? lalu mengapa makin hari moral Negara jauh dari ideology Negara itu sendiri . maka dari itu marilah kita bangun moral bangsa ini agar tidak jauh dari ideologi negara kita ini.           

 

Kelompok 4 : Marcelina

4.      Keadilan Indonesia ini sudah rata atau belum ?

 

Jawaban :

            Kalau menurut saya keadilan di Indonesia itu belum merata. Karena yaa sudah dijelaskan di pertanyaan no 2 di atas. Dimana yang memiliki uang banyak maka ia akan menang dan yang tidak memiliki itu maka akan menderita.

 

Kelompok 5: Rachmat

5.      Bagaimana menurut kalian keadilan yang dibeli dengan uang ?

 

Jawaban :
           
segala keadilan yang diperjual belikan dengan uang bukanlah keadilan sebenarnya. Jika itu benar benar keadilan sebenarnya, maka akan adanya pertimbangan di setiap keputusan yang akan diambil. Dan tiap keputusan itu mempunyai kesamarataan yang seimbang untuk kedua belah pihak. Tak adanya sifat memihak. Menurut saya begitulah keadilan yang sebenarnya.

 

Kelompok 7: Ristya

6.      Bagaimana pandangan setiap agama tentang keadilan itu sendiri?

Jawaban :

-          Menurut Agama Islam : itu tercantum dalam ayat Al-qur’an dimana manusia diharuskan berikap yang seadil-adil nya dan selalu menempatkan sesuatu hal itu sesuai dengan porsi nya tidak dikurang-kurangkan dan tidak dilebih-lebihkan.

-          Menurut Agama Kristiani : itu diajarkan oleh agama nya mereka tentang keadilan itu sendiri.

-          Menurut Agama Hindu : Keadilan itu berdasarkan Kasta

 

Kelompok 9: Andrian

7.      Berikan contoh kasus keadilan dalam kehidupan sehari-hari?

Jawaban :

-          Adil dalam menentukan pungutan suara memilih ketua kelas

-          Seorang ayah membagikan uang jajan kepada anak-anaknya sesuai dengan tingkatannya

-          Seorang guru menghukum anak muridnya sesuai dengan apa yang dia lakukan.

 

Kelompok 10: Zalfaqih

8.      Adakah sangsi pencemaran nama baik terhadap seseorang ?

 

Jawaban :

 Pasti  Ada, Sesuai dengan Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
            “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
            “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

0 comments:

Post a Comment