Ruang
Lingkup UU 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di
Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak
eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman
Dirjen HaKI.
Hak
cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian
atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka
hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga
hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa
hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan
di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan
nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di
luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil
adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
DI DEPKUMHAM
Persyaratan Permohonan
Hak Merek
- Mengajukan permohonan ke DJ
HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
·
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi
pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang
harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa
hukumnya;
·
Foto copy akte pendirian badan hukum yang
telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·
Foto copy peraturan pemilikan bersama
apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan;
·
Tanda pembayaran biaya permohonan;
·
25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm,
min. 2×2 cm);
·
surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi formulir permohonan yang
memuat :
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan
pemohon;
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·
Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar biaya permohonan pendaftaran
merek.
Persyaratan Permohonan
Hak Cipta
1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta
secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar
pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam
ribu rupiah);
3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat
pencipta;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat
pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan
judul ciptaan;
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali;
- Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan
hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan
tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon
10. Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
Persyaratan Permohonan
Pendaftaran Disain Industri
1. Mengajukan permohonan
ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Contoh fisik atau gambar atau foto
serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
- Surat kuasa khusus, dalam hal
permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain
industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3. Mengisi formulir
permohonan yang memuat
- Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak
prioritas
4. Dalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis
dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan
diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang
dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri
yang bersangkutan;
6. Membayar biaya
permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan
Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan
Alur Prosedur Permohonan
Pendaftaran Haki
Sumber :
http://galih90.blogspot.co.id/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
http://kahfiehudson.com/jelaskan-ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-jelaskan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumham/
http://nurulnuey.blogspot.co.id/2016/04/peraturan-dan-regulasi-etika.html?m=0